Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil bekuk pembobol ATM bermodal tusuk gigi. Dua dari enam orang komplotan pembobol mesin ATM, lakukan aksi dengan modus mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. Komplotan yang berasal dari lampung ini, mencari sasaran kota-kota besar seperti di Jakarta, Bandung dan Surabaya. Keduanya adalah, MZ alias Muhzirin dan SP alias Sony Saputra. Keduanya adalah warga asal Lampung.
Terungkapnya kasus bobol kartu ATM ini, berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pembobolan ATM. Modusnya, tersangka terlebih dahulu mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
Saat ada nasabah mesin ATM sulit dipergunakan oleh nasabah yang akan transaksi, itulah waktu tersangka berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban. Tersangka menyuruh korban untuk memasukkan pin, kemudian dengan cepat tersangka menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM bekas milik tersangka.
Setelah mengetahui pin kartu ATM milik korban, komplotan ini pergi dan menguras uang di kartu ATM milik korban di mesin ATM tempat lain.
Komplotan ini telah beraksi di dua tempat kejadian perkara di kota Surabaya, kerugian korban diperkirakan dua puluh juta hingga seratus juta rupiah.
Para tersangka mengaku, sudah tiga kali melakukan pembobolan ATM dengan modus menggunakan tusuk gigi ini. Hasil yang mereka dapatkan mencapai ratusan juta. Dari pemeriksaan kedua tersangka, mereka bertolak dari lampung mencari sasaran di kota-kota besar Bandung, Jakarta, dan Surabaya.
Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, dan melakukan pengejaran terhadap empat tersangka komplotan bobol kartu ATM yang masih buron.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, karena komplotan bobol ATM yang sangat meresahkan warga ini sudah lama kami incar, mengingat para pelaku ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang, mengingat aksi kejahatannya dilakukan di berbagai kota Besar”, jelas Iptu Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Krisna Fajar)